SUMEKS.CO - Benarkah bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu hanya berlaku untuk melamar pada satu perusahaan saja?
“Kalau sampai benar ini sangat merepotkan,” menurut konten kreator @Gerakan PIS.
Tak hanya merepotkan, itu juga akan menambah banyak biaya.
“Nah pengalamn yang tak mengenakkan ini menimpa seorang netizen bernama Nadia,” ungkap narasi di @Gerakan PIS.
BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
Nadia pada 5 Agustus 2024 mengaku membuat SKCK di Polsek Menganti Gresik, Jawa Timur. Dia kaget pas diminta mencantumka nama perusahaan tempatnya melamar pekerjaan.
“Saat itu dia bilang bukankah membuat SKC hanya mencatumkan keperluan melamar pekerjaan?,” jelasnya.
Namun petugas di Polsek itu bilang kalau itu berdasarkan peraturam baru dimana satu SKCK hanya berlaku untuk satu tujuan.
BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional
Tapi Nadia ragu dengan jawaban petugas d Polsek itu.
“Karena setahunya dia tak ada pemberitahuan resmi dari Polri terkait perubahan mekanisme pembuatan SKCK,” paparnya.
Di website Polri sendiri tidak ada aturan baru terkait pembuatan SKCK itu.