Sebelumnya, oknum bidan berinisial A yang diduga melakukan malapraktik sempat melakukan mediasi dengan keluarga korban dan menawarkan uang sebesar Rp15 juta.
Oknum bidan tersebut memberikan bantuan Rp15 juta kepada N, ibu dari B bocah 13 tahun yang beresiko mengalami kebutaan sebagai ganti biaya pengobatan.
BACA JUGA:Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Namun, lebih dari 2 jam lebih proses mediasi di Kantor Lurah Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang berlangsung namun menemui jalan buntu dan tak menghasilkan upaya damai.
Ibu korban dugaan malapraktik tersebut tetap pada pendiriannya untuk menuntut oknum bidan A ke jalur hukum, dalam mediasi yang digelar Kamis 8 Agustus 2024 sore.
“Kami tetap pada pendirian kami, menuntut AG ke polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Ibu korban, N didampingi Penasehat Hukumnya, Yuni Oktaria, saat pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Lurah Sukarami Palembang.
N mengatakan, resiko kebutaan yang menimpa anak kedua dari tiga bersaudara itu, tidak sebanding dengan nominal Rp15 juta yang diungkapkannya untuk membantu secara kemanusiaan.
BACA JUGA:Siap-Siap, Imbas Kasus Malapraktik Oknum Bidan, Pj Wali Kota Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja Lurah
“Bayangkan saja, kedua kornea mata anak saya itu rusak. Solusinya diganti dengan kornea mata yang baru atau buatan, dengan biaya sekitar Rp300 juta. Secara manusiawi dan logika, tidak masuk akal,” terangnya.
Saat pertemuan mediasi, bidan A mengaku dirinya hanya sanggup memberikan uang kemanusiaan sebesar Rp15 juta.
“Saya sanggup membantu Rp15 juta, jika korban membutuhkan kendaraan operasional saya menyanggupi untuk menyediakannya. Namun, jika lebih dari itu, kami tidak sanggup, saya gaji pas-pasan, suami bahkan tidak menerima gaji,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah SMP di Palembang anak seorang pemulung diduga menjadi korban malapraktik setelah diberi 6 macam obat oleh oknum bidan.