Karena hal itu juga, sehingga menjadi unsur hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin.
Usai pembacaan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Hendri Zainuddin melalui tim penasihat hukum diberikan waktu tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
"Untuk itu sidang kita buka kembali pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata hakim ketua sebelum menutup persidangan.
--
Dimintai tanggapan mengenai ancaman pidana terhadap Hendri Zainuddin, tim penasihat hukum melalui Rizal Syamsul SH singkat mengatakan akan berkoordinasi dengan tim guna menyusun pembelaan.
"Kita akan melakukan pembelaan, namun ini sedang berkoordinasi dengan tim lainnya tentang apa-apa saja yang nantinya menjadi unsur pembelaan kami," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas.
BACA JUGA:Hermes Peringkat 10 Pembuat Jam Tangan Terbaik Di Swiss dengan Desain yang Ikonik
JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel saat itu menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Jauh sebelumnya, dalam rangkaian perkara ini telah menjerat terlebih dahulu dua pelaku lainnya yang saat ini telah jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Hibah, Suparman Roman Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara