Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M

Kamis 08-08-2024,13:58 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel Ahmad Tohari dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila

BACA JUGA:Google Pixel 7 Pro Ponsel Flagship dengan Performa Berenergi Tinggi Berkat Tensor G2

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Kategori :