PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan tahap II pelimpahan 4 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) 2019-2023.
Adapun para tersangka dalam perkara ini terdiri dari mantan petinggi PT SP2J yang merupakan perusahaan milik Pemkot Palembang yaitu, Ahmad Novan, Anthony Rais, Sumirin dan Rubinsi.
Menanggapi hal itu, Ridho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum salah satu terdakwa bernama Sumirin tetap menghormati proses hukum yang sedang menjerat kliennya tersebut.
"Ya sudah dilakukan tahap II, dan kami selaku kuasa hukum salah satu terdakwa tetap menghormati proses hukum yang menjerat klien," kata Ridho.
BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Meski begitu,saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 7 Agustus 2024 Ridho masih mempertanyakan status penahanan terhadap kliennya itu.
Ia juga melakukan upaya agar penahanan terhadap tersangka Sumirin ditangguhkan, sebab mengingat umur kliennya sudah berusia lanjut yakni 74 tahun.
--
"Selain itu, kami juga sudah melayangkan penangguhan penahanan karena dalam waktu dekat klien ini akan menjalani operasi jantung," kata Ridho.
Didampingi Ridwan Said SH, Ridho menerangkan tersangka Sumirin mengidap penyakit jantung dan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari dokter RS Bhayangkara.
BACA JUGA:Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang
BACA JUGA:Berkas Penyidikan Lengkap, Kejati Sumsel Menunggu Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J
Bahkan, lanjut Ridho pada saat tahap II dokter menyarankan agar tersangka Sumirin untuk dilakukan operasi pemasangan ring dan kateter pada jantungnya.
Namun, sebagai warga negara yang taat hukum lanjut Ridho kliennya tersebut hadir untuk dilakukan tahap II oleh tim penyidik Polda Sumsel.