Sidang Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Ditunda, Alasannya?

Selasa 06-08-2024,18:23 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Persidangan kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan terdakwanya Hajidin (46) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali digelar. 

Yakni dijadwalkan dibacakan Selasa, 6 Agustus 2024 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Namun, persidangan untuk terdakwa Hajidin ditunda oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti SH MH dengan anggota Annisa SH dan Nadia Septiani SH. 

Dimana persidangan perkara itu ditunda dengan alasan JPU belum siap dengan tuntutan sehingga ditunda hingga pekan depan dijadwalkan kembali. 

BACA JUGA:Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Saksi Akui Sebagai Pelaku

BACA JUGA:Saksi Akui Terdakwa Hajidin Pelaku Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI

"Sidang untuk perkara pencurian dengan kekerasan dengan terdakwa Hajidin ditunda pekan depan. Jaksa penuntut belum siap," ujar hakim ketua. 

Diberitakan sebelumnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa 30 Juli 2024. Pada persidangan itu dengan saksi Sutikno (37) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur. 

Di persidangan saksi yang dihadirkan Anto Astari SH MH untuk membuktikan kliennya (terdakwa Hajidin) tak bersalah. Saksi tersebut justru mengakui sebagai salah satu dari 4 pelaku. 

Dalam persidangan, saksi, Sutikno mengaku peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2024, dirinya dan ketiga rekannya yakni Hasbi, Ribut dan Suryo merupakan pelakunya. Dan juga mengaku kalau dia mendapat bagian Rp 1,5 juta dari hasil perbuatan yang mereka lakukan berempat.

BACA JUGA:Begini Kronologi Aksi Perampokan dan Pelecehan di Toko Sembako oleh 6 Orang Sindikat di Kenten Laut Banyuasin

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap 6 Sindikat Pelaku Perampokan dan Pelecehan Wanita di Kenten Laut Banyuasin

Dikatakan Anto Astari, saksi Sutikno ini merasa prihatin terhadap terdakwa Hajidin yang tidak bersalah. Maka dia sukarela menyerahkan diri, memberikan keterangan dihadapan persidangan terkait apa yang terjadi sebenarnya dalam aksi curas tersebut.

“Sekarang tindak lanjut dari Jaksa, untuk membawa Sutikno yang merupakan salah satu dari 4 pelaku, ke Polres OKI. Dan Sutikno juga siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anto.

Terkait perkara terdakwa Hajidin, dilihat dulu bagaimana sikap JPU. Dimana selaku kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim masih menunggu, apakah dilanjutkan atau bagaimana tuntutan dari JPU di persidangan pada pekan depan. 

Kategori :