Sebanyak 336 masyarakat tidak mampu telah mendapat manfaat dari program ini, termasuk 302 kasus litigasi dan 34 kasus non-litigasi.
BACA JUGA:PKD Talang Ubi Diminta Beraksi: Bawaslu PALI Tingkatkan Pengawasan di Setiap Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA:Siaga Penuh Panwascam PALI: Pengawasan Ekstra untuk Pilkada Serentak yang Sukses
Organisasi-organisasi yang terlibat dalam program bantuan hukum ini antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, dan LBH Geradin Baturaja, bersama dengan sepuluh organisasi lainnya yang telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk menyediakan layanan hukum gratis.(*)