Agustus 2024: 336 Masyarakat Tidak Mampu di Sumsel Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham

Selasa 06-08-2024,17:30 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan mengumumkan peluncuran program bantuan hukum gratis, yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, melalui kerja sama dengan tiga belas Organisasi Bantuan Hukum yang telah terintegrasi.

"Kami menyediakan layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu," ujar Dr. Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, pada Selasa, 6 Juni 2024.

Dr. Ilham Djaya menekankan pentingnya akses yang setara ke perlindungan hukum bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.

Ia menambahkan bahwa seringkali masyarakat kurang mampu menjadi korban keputusan hukum yang merugikan karena keterbatasan akses ke layanan hukum yang memadai.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Pastikan Layanan Klinik Lapas Optimal

BACA JUGA:Kepengurusan Baru Gerakan Pramuka OKI Resmi Dilantik, Siap Bawa Semangat Baru

Menurut UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1), setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Oleh karena itu, program ini diharapkan akan mendukung keadilan dan kesetaraan hukum, khususnya untuk masyarakat miskin.

"Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai program ini melalui situs sidbankum.bphn.go.id atau berkonsultasi langsung di kantor kami di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang," kata Ilham.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu menyediakan beberapa dokumen seperti kartu identitas, surat keterangan domisili, dan surat keterangan tidak mampu dari otoritas setempat.

BACA JUGA:Perluas Jangkauan Pengawasan, Bawaslu PALI Teken MoU Dengan Kemenag PALI

BACA JUGA:Menguatkan Garda Terdepan: Bawaslu PALI Laksanakan Bimtek Kapasitas PKD Jelang Pilkada 2024

Contoh sukses dari program ini termasuk kasus perceraian yang dihadapi oleh salah satu penerima bantuan hukum, Inisial A, yang merasa proses persidangan menjadi lebih lancar dengan dukungan hukum yang diberikan.

Sementara itu, penerima bantuan lainnya, MF, yang menghadapi kasus pengeroyokan, mengucapkan terima kasih karena mendapat dukungan hukum yang memungkinkannya melalui proses persidangan tanpa harus mengeluarkan biaya.

Hingga Juli 2024, Kemenkumham Sumsel telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi dan Rp192 juta untuk bantuan non-litigasi, dengan realisasi anggaran mencapai 75,83 persen.

Kategori :