"Atas perhatian ibu Rieke dan melalui petisi ini saya mendukung gerakan ibu untuk mengawal keadilan bagi almarhum Dini Sera Afrianti," kata Dimas Yaumaura Alvari Reza, selaku Ketua LBH Damar Indonesia kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti.
Rieke menyatakan akan berjuang bersama Dimas Yaumaura Alvari Reza mengusut tuntas kasus ini.
Berikut pernyataan sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dibacakan Rieke.
Satu, menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada putusan majelis hakim;
Dua, mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim;
Tiga, mendesak Komisi Yudisial melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Empat, menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang memeriksa pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung;
Lima, memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta lembaga terkait lainnya berdasar kewenangannya mengawasi proses perkara dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Enam, mengajak seluruh elemen masyarakat kelompok masyarkat sipil akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Tujuh, mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan pengiat keadilan untuk mengawasi #JusticeForDiniSera dengan terlibat mengisi petisi di https://www.change.org/#JusticeForDiniSera