“Kasih saran boleh nggak? Emang penting bagi hakim untuk mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan, tapi jangan lupa hukum juga mesti tegas!”, pintanya.
BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan
BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J
“Menurut saya, mungkin saya salah, putusan hakim yang terutama adalah mempertimbangkan rasa keadilan publik dan tegaknya hukum itu sendiri. Jangan sampai dianulir hanya karena sopan di persidangan,” tandasnya.
Kritik Rieke Diah Pitaloka di konten videonya ini langsung ramai dikomentari netizen:
“Kayaknya semua tersangka di pengadilan tuh sopan-sopan deh... terus hukum bisa memaafkan yg sopan donk..wadawa,” komentar pemilik akun @Ny.Andri shop.
BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan
BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J
“Hukum di Indonesia selalu tajam ke bawah tumpul ke atas,” sebut akun @RAKHA ABADI TOUR & TRAVEL.
“Jangan kaget, Indonesia sekarang memang begitu,” kata @tejokelud33.
“Begitulah... kalau bisa setiap hari buat berita2 begini,” saran @Mahyunanarbie.
“Memang Kriterianya apa Sih untuk Menjadi Hakim di Negeri Konoha Ini..?!?”, komentar @simonpetrus065.
BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan
BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka gaungkan #justicefordinisera. Politisi dan aktivis Rieke Diah Pitaloka berharap tegaknya keadilan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Mudah-mudahan ini menjadi gerakan bersama agar tidak dijadikan kebiasaan hal-hal yang menyangkut kekerasan apalagi indikasinya kekerasan ekstrim, kebal hukum,” tegas Rieke dikutip di akun @riekediahp_official, Minggu, 28 Juli 2024.