SUMEKS.CO - Rieke Diah Pitaloka kesal kasus korupsi besar malah divonis ringan, karena alasan terdakwanya sopan di persidangan.
Di akun TikToknya @riekediahp_official mengulas beberapa berita vonis kasus korupsi yang diputus ringan itu.
“Selamat sopan semuanya, aku mau bacain beberapa berita,” ujar Rieke Diah Pitaloka mengawali videonya.
Pertimbangan Bersikap Sopan Eks Dirut Jasa Marga yang Korupsi Rp510 miliar cuma divonis 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan
BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J
“Alasannya karena sopan di persidangan, karena sopan bener nggak sih bahwa itu bisa dibenarkan secara hukum, bisa diringankan vonisnya? Kita bahas sebentar lagi”, ujar Rieke Diah Pitaloka.
Nah, ini bukan pertama kali yang sopan di persiangan vonisnya diringankan.
Rieke Diah Pitaloka kembali membacakan judul berita: “Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil karena Sopan Kejagung Kecam Ajukan Banding di Kasus Asabri”.
“Karena sopan di persidangan dengan kerugian negara Rp22,78 triliun? Dalam kasus Asabri saja, sopan di persidangan, nggak sopan ngembat duitnya pensiunan TNI,” cetusnya.
BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan
BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J
Selanjutnya Rieke Diah Pitaloka juga membacakan judul berita: “Vonis ringan eks anggota BPK sebab balikan Rp40 miliar dan sopan”.
“Lagian siapa juga yang berani nggak sopan di pengadilan, orang sudah ada aturannya pasal 218 KUHAP,” beber Rieke.
“Jadi kalau nggak sopan di ruang sidang pengadilan lu bisa dituntut jadi semua musti sopan”, sebutnya.