PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terlalu, korupsi honorarium 73 imam masjid di Kabupaten OKI senilai Rp201 juta, oknum ASN Kecamatan Lempuing Jaya bernama Latu Unra dihukum 2 tahun penjara.
Hukuman pidana tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang , dalam sidang yang digelar Senin 5 Agustus 2024.
Dalam pertimbangan putusan pidana, terdakwa Latu Unra dinilai sebagai pelaku tunggal pada tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana insentif atau honorarium iman masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI pada tahun 2021-2022.
Terdakwa Latu Unra dijerat terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
BACA JUGA:Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Disidang
BACA JUGA:Oknum ASN di Prabumulih Diduga Selingkuh di Rumah Makan, Warganet Heboh
Masih alam pertimbangan putusan pidana, dalam persidangan telah berkesesuaian dengan alat bukti satu sama lain terungkap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Latu Unra.
Serta, atas perbuatannya majelis hakim menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan terbukti memperkaya diri sendiri senilai Rp201 juta lebih.
Meski begitu, majelis hakim Tipikor PN Palembang mempertimbangkan sebagian pledoi terdakwa berupa terdakwa menyesali perbuatan serta mengaku masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu majelis hakim Tipikor PN Palembang tidak sependapat dengan JPU, terutama terhadap lamanya pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.
BACA JUGA:Oknum ASN di Lempuing Jaya OKI yang Embat Honor 73 Imam Masjid Bernilai Ratusan Juta Bakal Disidang
"Mengadili dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan pidana.
Selain pidana pokok, terdakwa Latu Unra juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp201 juta lebih.
Dengan ketentuan, ujar hakim ketua apabila tidak diganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka dijatuhi pidana tambahan 6 bulan penjara.