Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Regulasi Baru AHU 2025 kepada Notaris Pagaralam
Tim AHU Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penjelasan komprehensif terkait Permenkum 21 dan 32 Tahun 2025 kepada notaris Pagaralam untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi badan hukum.--
Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Regulasi Baru Administrasi Badan Hukum kepada Notaris di Pagaralam
Pagaralam, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan koordinasi sekaligus sosialisasi regulasi terbaru terkait layanan Administrasi Hukum Umum kepada para notaris di Kota Pagaralam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan, bersama tim AHU Kanwil.
Kunjungan ke Dua Kantor Notaris. Tim AHU melakukan kunjungan ke dua kantor notaris, yaitu:
Kantor Notaris Bertha, S.H., M.Kn., yang pada kesempatan ini diwakili oleh Notaris Pengganti Rina Putri Angelina, S.H.
Kantor Notaris Marli Cahyadi, S.H., M.Kn.
Kunjungan ini bertujuan memberikan penjelasan komprehensif mengenai dua regulasi terbaru yang mulai berlaku pada 2025, yaitu:
Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas.
Permenkum RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan.
Penjelasan Mendalam tentang Ketentuan Baru. Dalam sesi sosialisasi, Tim AHU menjabarkan secara rinci sejumlah poin penting dari regulasi terbaru, antara lain:
Mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir akses Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Prosedur baru pengajuan perbaikan data badan hukum, yang kini tidak lagi dibatasi tenggat 90 hari sebagaimana aturan sebelumnya.
Standar baru pengajuan permohonan secara elektronik, meliputi kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan ketentuan penolakan permohonan apabila ditemukan ketidaksesuaian substansi.
Tim AHU menekankan bahwa pemahaman notaris terhadap perubahan regulasi ini sangat penting, mengingat pembaruan AHU tahun 2025 membawa penyesuaian signifikan dalam proses legalisasi, pendaftaran, dan pengelolaan badan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


