Terlalu, Korupsi Honor Imam Masjid Rp201 Juta Oknum ASN Asal OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Senin 05-08-2024,15:06 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Putusan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Latu Unra tersebut, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari OKI.

BACA JUGA:Terlalu! Makan Minum Siswa Tahfiz Dikorupsi, Oknum ASN Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka

BACA JUGA:Hakim Anggota Berhalangan Hadir, Sidang Vonis Koruptor Oknum ASN Inspektorat Sumsel di Tunda

Yang mana, pada persidangan sebelumnya menuntut agar majelis hakim Tipikor pada PN Palembang menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Senada juga terhadap pidana tambahan, dari tuntutan pidana tambahan 2 tahun dan 6 bulan penjara menjadi hanya 6 bulan penjara saja. 

Atas vonis pidana itu, terdakwa Latu Unra yang hadir langsung didalam ruang sidang usia berkoordinasi dengan penasihat hukum menyatakan terima. sebaliknya, JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKI, terdakwa Latu Unra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi program penyaluran dana honorarium 73 Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta

BACA JUGA:Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker, Jerat Dua Oknum ASN KORPRI Banyuasin, Ini Rinciannya

Adapun dana yang dimaksud, merupakan program penyaluran dana Rohaniawan Kabupaten OKI, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000 dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000.

Bahwa selanjutnya, pada tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya.

Namun, apabila tidak ada perubahan data Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya, maka Imam Masjid hanya diminta untuk melampirkan SK selaku Imam Masjid. 

Kemudian, terdakwa Latu Unra telah menyerahkan data yang diminta tersebut kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.

BACA JUGA:Diperiksa 4 Jam Lebih, Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta Dibredel Pertanyaan Terkait Kasus Penjualan Aset

BACA JUGA:Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Setelah dilakukan proses validasi data tersebut, kemudian di tetapkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 54/KEP/II/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tentang Pemberian Honorarium bagi Imam Masjid Desa, Imam Masjid Kecamatan dan Pendamping Ibadah Non Muslim se-Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Kategori :