KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Timsus Macan Komering bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres OKI, berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan kelapa sawit.
Dimana aksi pelaku ini melakukan perompakan Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik yang merupakan milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro.
Terjadi di perairan Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Peristiwa perompakan itu Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 00.06 WIB.
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, usai peristiwa perampokan itu pemilik perusahaan kehilangan TBS sawit sebanyak 4,6 ton yang berasal dari Kebun Hikmah Lima milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Tbk.
BACA JUGA:Dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit, Denis Nekat Jual Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga
"Dimana pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu berhasil membawa kabur TBS tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan senilai Rp11.200.000," jelas Kasi Humas, Senin 5 Agustus 2024.
Selanjutnya, membuat pihak perusahaan yang menjadi korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ditegaskan Kasi Humas, atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan intensif. Lalu pada Sabtu, 03 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim Macan Komering Polres OKI yang dipimpin oleh Iptu Djunaidi, SH, bersama Sat Polairud Polres OKI yang dipimpin oleh Plh Kasat Polairud Iptu Asmun Zain, mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
"Pelaku itu W (28) yang merupakan warga desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji OKI. Rupanya pelaku sedang berada di rumahnya. Sehingga menuju kesana," jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, sesampainya di rumah pelaku sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Macan Komering bersama Sat Polairud Polres OKI langsung menangkap pelaku W serta pelaku K (29) yang juga merupakan warga desa Pagar Dewa.
"Setelah menangkap kedua pelaku juga mengamankan barang bukti berupa tojok, kaos bertuliskan satpam, dan satu bilah sajam yang digunakan saat melakukan tindak pidana perompakan," terangnya.
Sambungnya, untuk pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polres OKI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.