“Karena disana kami lihat, saya mengalami juga bahwasannya dalam pemeriksaan saksi, ada sikap-sikap hakim yang lebih tendensius, menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan,” paparnya.
Dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim yang bisa dibaca bersama bahwa ada yang kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim
“Dimana disana pertimbanagn hakim seolah mentiadakan alat bukti yang sah tanpa pembanding alat bukti yang sah,” jelasnya.
Artinya apa ini?
“Ini ada alat bukti yang sah ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada, tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi,” jelas Dimas Yemahura Alfarauq.
Tentu ini sangat mencederai asas-asas objektivitas dan asas-asas kebenaran dalam menentukan kebenaran dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.
Sebelumnya, Komisi III DPR emosi hingga mengumpat hakim brengsek! Bukti Dini Sera Afrianti terlindas dan alkohol tidak sebabkan kematian korban.
Pengacara keluarga korban Dimas Yemahura Alfarauq memberikan penjelasan penjangan lebar dan menunjukkan banyak bukti di gedung wakil rakyat itu, Senin, 29 Juli 2024.
“Kurang lebih 30 sampai 40 menit sebelum datang ke rumah sakit korban (Dini) sudah dinyatakan meninggal,” jelas Dimas.
Yang artinya ada dugaan kemungkinan korban sudah meninggal pada saat di basement atau dalam perjalanan menuju apartemen.