“Mestinya itu ‘kan gampang bisa diminta, bahkan sekarang (putusan) yang aslinya juga sudah diupload di laman Mahkamah Agung”, paparnya.
“Saya kira itu sangat-sangat teknis, kalau soal belum menerima salinan putusan,” katanya.
Sekali lagi Mahfud menegaskan putusan bebas hakim itu bertentangan dengan public common sense.
“Itu misalnya dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian,” sebutnya.
Kemudian, meskipun itu meninggal tapi terdakwanya itu masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya.
“Nah itu semua nggak masuk akal kalau semua begitu, nanti setiap perbutaan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak salah secara sadar meyakinkan,” ucapnya.
Tapi kita hormati, itu agar dibawa ke Mahkamah agung.
“Sementara Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai prilaku hakimnya, bahkan Bawas MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi,” tandasnya.
Sebelumnya, pengacara dan keluarga korban Dini Sera Afrianti laporkan 3 hakim putus bebas Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Materi pelaporan yang pertama, kata Dimas Yemahura Alfarauq tentu adalah sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan.
“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat persidangan itu menurut kamu tidak berjalan dengan fair,” tegasnya.
Tidak fair, maksudnya sidang tidak berjalan dengan sebagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur dan bijaksana.