SUMEKS.CO - Apa akibatnya jika KTA Satpam ‘mati’ atau tidak diperpanjang. Katanya Satpam tersebut tidak bisa bertugas bahkan tak punya kewenangan?
Ini menjadi resiko Satpam yang KTA-nya mati dan sengaja tidak memperpanjang.
Satpam yang tidak diperpanjang ternyata dampaknya sangat luas bagi Satpam itu sendiri.
Akun @jatanraspoldametrojaya memberikan penjelasan, sesuai dengan Perpol Nomor 4 tahun 2020, pasal 43 ayat 2.
BACA JUGA:Ikut Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Muba, Mantan Satpam Tiba-Tiba Pingsan lalu Meninggal Dunia
“Anggota Satpam yang KTA-nya tidak aktif lebih dari 1 tahun itu tidak dapat bertugas menjadi anggota Satpam di tempat tugasnya,” jelasnya.
Jadi mereka tidak punya kewenangan sebagi Satpam di tempat tugasnya masing-masing.
“Itu resikonya”, tandasnya.
Konten @jatanraspoldametrojaya inipun langsung ramai di kolom komentar:
BACA JUGA:Ikut Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Muba, Mantan Satpam Tiba-Tiba Pingsan lalu Meninggal Dunia
“Kalo bisa KTA Satpam harus seumur hidup masa berlakunya karena biaya ngurusnya lumayan mahal, masa berlakunya cuman tiga tahun, gaji kecil lagi,” saran akun @sirait340.