Terdakwa Yogi Irawan Meninggal Dunia di Rutan Pakjo, PN Palembang Bakal Keluarkan Penuntutan Gugur Demi Hukum

Jumat 02-08-2024,18:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Saat itu, kata Yuli pihak keluarga saat dihubungi mengatakan bahwa jenazah Yogi Irawan akan dibawa oleh keluarga dari rumah sakit untuk dimakamkan Desa Babat Supat, Muba.

BACA JUGA:Tahanan Baru Lapas Narkotika Muara Beliti Mendapat Arahan Penting dari KA KPLP

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Terbunuhnya Napi Lapas Merah Mata, 5 Rekan Korban Diperiksa

Dari penelusuran perkara, Yogi Irawan merupakan terdakwa kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti berupa 10,7 gram sabu.

Yogi Irawan didakwa telah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. 

Dalam perjalanannya, persidangan telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan perkara.

Dan seyogyanya, pada Senin 5 Agustus 2024 ini, Yogi Irawan bakal diagendakan mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Forensik Sebut Kematian Napi di Lapas Merah Mata Belum Dipastikan Akibat Bunuh Diri

BACA JUGA:Napi Lapas Mata Merah Ditemukan Tewas Tergantung, Begini Tanggapan Kalapas

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba diketahui bernama Yogi Irawan dikabarkan meninggal dunia saat berada di dalam ruang tahanan.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat tanda-tanda diduga kekerasan di tubuh korban yang diketahui napi tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel tersebut.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi langsung awak media Jumat 2 Agustus 2024 siang.

Saat ini, kata dia jajaran kepolisian sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter terkait penyebab tewasnya tahanan tersebut.

Kategori :