PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menyampaikan update terbaru penyidik dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas 2010-2023.
Melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 1 Agustus 2024 menerangkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada hari ini kembali memeriksa 1 nama sebagai saksi.
"Pada hari ini memeriksa Sekdin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel berinisial A untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Vanny.
Diterangkan Vanny, saksi A diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel kurang lebih 4 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Saksi A dicecar oleh tim penyidik, lanjut Vanny sebanyak kurang lebih 20-an pertanyaan masih seputar materi penyidikan perkara.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 nama sebagai saksi.
Pihak Kejati Sumsel khususnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, saat ini masih tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi SPH Perkebunan ini.
Kejati Sumsel tidak mau gegabah dan perlu ketelitian lebih lanjut, khususnya mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Diketahui, dengan telah diperiksanya mantan Bupati, menurut catatan sudah ada beberapa nama saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Adapun saksi-saksinya diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak hanya dari pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas namun juga dari pihak Kanwil BPN Provinsi Sumsel.
Diantaranya, Mantan Pj Bupati Musi Rawas berinisial RJ dan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2012 juga turut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.