SAH! DPP Partai Golkar Serahkan SK Dukungan ke MataHati di Pilgub Sumsel 2024

Kamis 01-08-2024,14:23 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Partai Golkar resmi menyerahkan Surat Keputusan rekomendasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, kepada Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (MataHati).

Akhirnya, penantian yang selama ini ditunggu-tunggu oleh pasangan MataHati mengenai SK rekomendasi Partai Golkar terjawab sudah.

Ya, informasi itupun disampaikan dari salah satu orang terdekat Anita Noeringhati yang enggan disebutkan namanya di dalam berita.

"Alhamdulillah, hari ini Bu Ketua kita dapat mandat dari DPP Golkar sebagai Calon Wakil Gubernur," kata orang terdekat Anita tersebut.


Partai Golkar resmi menyerahkan Surat Keputusan rekomendasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, kepada Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (MataHati).--

BACA JUGA:Laskar MataHati Optimis Mawardi Yahya-Anita Noeringhati Menang 70 Persen di Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Ketua Presidium Sumselbar Optimis MataHati Mampu Wujudkan CDOB di Sumsel

Berdasarkan informasi, Pemberian SK rekomendasi Partai Golkar tersebut diserahkan langsung Ketua Umum (Ketum) Airlangga Hartarto, Kamis, 1 Juli 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan, DPP Partai Golkar mengesahkan dan menetapkan Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

"DPP Golkar mengesahkan dan menetapkan Mawardi Yahya sebagai Calon Gubernur Sumsel Provinsi Sumatera Selatan dan R A Anita Noeringhati sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak tahun 2024," kata Airlangga sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi.

Surat keputusan rekomendasi Nomor Skep-63/DPP/GOLKAR/VI/2024 yang ditandatangin oleh Ketua Umum Erlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus tersebut.

BACA JUGA:MataHati Komitmen Bangkitkan Olahraga di Sumsel

BACA JUGA:MataHati Bakal Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta di Sumsel, Tekad Bawa Kembali Kejayaan Bumi Sriwijaya

Selain itu, juga diperintahkan Kepada DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menugaskan DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Selatan untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," perintah dalam surat tersebut.

Kategori :