JAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berintegrasi dengan program Satu Data Indonesia (SDI) yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi pertanahan secara lebih efektif dan efisien.
Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus didukung oleh birokrasi yang melayani, tidak mempersulit, dan tidak memperlambat proses.
Selain itu, transformasi ini harus bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, memastikan bahwa layanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
BACA JUGA:Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Palembang, Aprizal Hasyim Bersumpah Tak Akan Menyalahgunakan Wewenang
BACA JUGA:Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri AHY kembali menegaskan fungsi integrasi data ini.
Integrasi data ini bertujuan untuk memastikan bahwa transformasi digital di Kementerian ATR/BPN berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Jadi one data ini bagaimana mengintegrasikan data, membuat data yang ada lebih simpel. Masyarakat kemudian bisa mendapatkan data yang lebih baik, lebih akurat,” ujarnya pada Selasa 30 Juli 2024.
Dengan Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah berusaha menyederhanakan berbagai macam data yang selama ini dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasikan Kinerja Kekayaan Intelektual dengan DJKI
BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Buka Bimtek Reviu RKA Berbasis SIPD
Program ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi data yang lebih baik, memudahkan akses informasi, dan meningkatkan koordinasi antarinstansi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien dan akurat.
Salah satu contoh penyederhanaan yang akan dilakukan melalui program Satu Data Indonesia (SDI) adalah menyatukan nomor identifikasi tanah, yaitu nomor induk bidang tanah (NIB) yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor objek pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Langkah ini akan mempermudah proses administrasi dan memastikan konsistensi data antara berbagai instansi pemerintah, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih cepat dan akurat.