Untuk itu, Suyus Windayana menyampaikan bahwa ada dua data pertanahan yang akan diintegrasikan dalam program Satu Data Indonesia (SDI).
BACA JUGA:Toko Onderdil Motor di Banyuasin Dirampok, Istri Pemilik Disekap di Kamar Mandi dan Diperkosa
Pertama, nomor induk bidang tanah (NIB) yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Kedua, nomor objek pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Integrasi kedua data ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan efisiensi layanan, dan memastikan konsistensi data antara berbagai instansi pemerintah.
“Data yang akan dimasukkan dari kita itu ada dua. Pertama data spasial yang terdiri dari data bidang tanah, IGT (Informasi Geospasial Tematik), kemudian data mengenai tata ruang. Dan yang kedua, data mengenai Sertipikat Tanah Elektronik, sehingga Sertipikat Tanah Elektronik masyarakat bisa dengan mudah mengecek,” jelasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa inisiatif Satu Data Indonesia (SDI) ini berkaitan erat dengan transformasi digital yang dilakukan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan
Transformasi digital ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pelayanan publik, serta memastikan bahwa data yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga dapat diakses dan digunakan secara lebih efektif.
Tujuannya adalah agar di kemudian hari masyarakat bisa menikmati kekayaan data yang sejatinya sudah dimiliki bangsa, namun selama ini belum terintegrasi.
Dengan adanya inisiatif Satu Data Indonesia (SDI), diharapkan semua data yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga dapat diharmonisasikan, sehingga memudahkan akses dan pemanfaatannya oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menyampaikan, hal terpenting dalam SDI ialah melakukan standarisasi data, sehingga bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Untuk itu, SDI akan menyajikan data yang akurat, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Turut hadir dalam rapat ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju beserta jajaran; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, I Ketut Gede Ary Sucaya; serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan Brilianto.