PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kurang lebih 12 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Oktarina Permatasari alias Ririn (33), tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan akhirnya resmi ditahan penyidik Polda Sumsel.
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan Wanda Osnawi (44) selaku pemilik PD Terang Dunia di Talang Keramat Banyuasin.
Korban merupakan pemilik perusahaan agen karpet yang merupakan mantan bos dari tersangka Ririn.
Tersangka ditahan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap tersangka yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama.
Mangkirnya tersangka setelah memberikan surat alasan sakit yang hanya melampirkan surat izin sakit dari bidan.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka pada Selasa 30 Juli 2024 malam.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Malaka II, Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni ini dengan didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto SH.
Sebelum ditahan di sel Tahti, tersangka diantar penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.
BACA JUGA:Dilaporkan Mantan Istri, Suami BCL Diduga Terjerat Kasus Penggelapan Hingga Rp6,9 Miliar
BACA JUGA:IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Bukan Karena Penggelapan Tapi Kasus Berat Ini!
"Iya benar sudah (ditahan)," ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal dalam pesan singkat WhatApps (WA), Rabu 31 Juli 2024.
Sementara, Kuasa hukum tersangka, Suwito Winoto H mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kliennya ini ke penyidik kepolisian.
"Ya, kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik, termasuk jika ditahan," sebut Suwito.