Hal inilah yang dipermasalahkan oleh Sapriadi Syamsudin SH MH selaku tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban dalam kasus ini, Wanda Osnawi (44) selaku Direktur Utama PD Terang Dunia.
"Yang kami permasalahkan soal surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh tersangka sebagai alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik yang menurut kami banyak terdapat kejanggalan. Untuk masalah pemanggilannya kami tidak mempermasalahkannya," kata Sapriadi usai menemui penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat siang.
Kebanggaan yang ditemukan dalam keterangan sakit itu hanya dari bidan bukan dokter yang berkompeten.
BACA JUGA:Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak
"Dan tidak terdapat kop surat, tidak ada keterangan sakit apa, tidak ada stempel surat serta izin sakit selama empat hari. Kami menduga ini sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan karena sepengetahuan kami keterangan sakit itu cuma berlaku selama tiga hari," tegas Sapriadi.