PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bukannya menyesali perbuatannya usai divonis pidana 3 tahun penjara, terdakwa kasus penipuan umrah Rp4 miliar di Kudus Jawa Tengah ini malah asyik berjoget.
Video terdakwa diketahui bernama Zyuhal Laila Nova alias Lyla berjoget usai sidang vonis ini menghebohkan jagad berbagai media sosial hingga menuai kecaman dari warganet.
Dilihat Rabu 31 Juli 2024, video berdurasi 10 detik itu memperlihatkan sosok terdakwa Lyla berjoget usai mendengarkan vonis pidana 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Meski dikawal jaksa penjaga tahanan, terdakwa Lyla dalam video nampak mengangkat tangan yang masih terborgol sembari berjoget.
BACA JUGA:Waspada, Tren Penipuan WhatsApp Terbaru 2024, Hindari 7 Hal Ini Atau Rekening Bisa Ludes
Miris, aksi joget yang dilakukan oleh terdakwa Lyla itu dihadapan puluhan korban penipuan umrah yang turut hadir menyaksikan putusan pidana dari pihak pengadilan.
Gerakan berjoget yang dilakukan terdakwa dalam video, seperti hendak mengejek para korban penipuan yang dilakukannya.
Tentu saja, aksi joget terdakwa itu memantik amarah dari puluhan korban penipuan yang berteriak menyebut terdakwa Lyla adalah penjahat.
"Kowe penjahat, penjahat, penjahat, Kowe maling," teriak salah satu pengunjung sidang korban dari penipuan umrah yang dilakukan terdakwa Lyla.
BACA JUGA:Puluhan Warga Mesuji OKI Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah
Puluhan korban penipuan umrah tersebut juga terus memburu terdakwa Lyla, namun berhasil diamankan petugas pengawal kejaksaan.
Unggahan video yang beredar itupun, mendapat respon kecaman dari masyarakat khusunya warganet.
Sebagian besar warganet mengecam tindakan terdakwa yang seolah merasa tidak bersalah dengan apa yang sudah dilakukannya.