Sebagian yang lain menyayangkan ringannya hukuman bagi pelaku penipuan yang sudah makan banyak korban.
Dilihat dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kudus, telah tercantum amar putusan pidana terhadap terdakwa Lyla.
Adapun isi petikan amar putusan pidananya sebagai berikut:
"Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Baru 'Salah Transfer' Viral Dijejaring Media Sosial
BACA JUGA:Nama Wabup OKU Timur Dicatut, Diduga Penipuan Modus Bantuan Rumah Ibadah
Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis amar putusan tersebut.
Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Lyla dituntut hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.
Masih dari SIPP PN Kudus, terungkap odus terdakwa Lyla dalam melancarkan aksi penipuanya dengan membuat program promo anniversary 11th Mixalmina Kudus dan pembuatan brosur mulai banyak diminati oleh para calon jamaah umroh.
Hal ini terlihat mulai periode tanggal 25 Agustus 2023 hingga bulan Februari 2024 terdapat banyaknya calon jamaah umroh yang tertarik mendaftar serta langsung membayar biaya pelunasan.