Dimana, sambung Kasat, untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, ditemukan di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh pelaku.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Tangga Buntung, 5 Orang dan Barang Bukti Diamankan
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam
"Saat kita tanyai mengenai barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi dan juga dijual kembali," bebernya.
Untuk diketahui, wilayah Kabupaten OKI sangat luas yaitu terdiri dari 18 Kecamatan yang tersebar dan beberapa kecamatan merupakan perairan. Untuk wilayah perairan memang rawan menjadi tempat peredaran narkoba.
Maka membuat Polres OKI meningkatkan patroli nya untuk menjaga kondusif keamanan dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten OKI. Khususnya di wilayah perairan.
Sebelumnya, di Juni 2024, Satres Narkoba Polres OKI meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS (22), warga Desa SP 3 Panca Warna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Tersangka AS tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya, Selasa 4 Juni 2024.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin mengatakan pelaku ini dilakukan penangkapan berawal adanya informasi bahwa adanya pengedar narkoba di Desa SP 3 Panca Warna yaitu inisial AS.
Dimana untuk AS ini dari informasi yang didapat sering menjual sabu-sabu di rumahnya.
Jadi atas informasi itu, sehingga kanit 2 Iptu Jony Saibi SH beserta anggota langsung menyelidikinya dan melakukan penangkapan," ujar Kasat Narkoba, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Rabu 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Awalnya Dapat Gratisan, Ujungnya Ketagihan, Pengguna-Kurir Narkoba Asal PALI Diringkus di Prabumulih
BACA JUGA:Coba Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Bakar Sabu di Tungku Api saat Disergap Polisi
Selanjutnya, anggota langsung mendatangi rumah pelaku AS untuk melakukan penangkapan.