KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Seorang pengedar narkoba, di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan, Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap polisi.
Pengedarnya ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres OKI. Pelakunya berinsial IY (49) yang merupakan warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Pelaku IY ditangkap, Minggu, 28 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB berikut beserta barang bukti juga diamankan.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Plh Kasat Polairud, Iptu Asmun Zain SH, untuk penangkapan pelaku IY ini yaitu bermula mendapatkan informasi yang diterima oleh anggota Polairud.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tak Pernah Lelah, Penyelundupan Narkoba di Lapas Kayuagung Gagal Total
Pada informasi itu, bahwa adanya pengedar narkoba yang berada di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya. Dimana dicurangi akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi berbekal informasi itu, anggota Polairud telah mendapati ciri-ciri pelaku maka ditindaklanjuti dan melakukan penguntitan atau mengikuti saat perjalanan di perairan OKI dengan menggunakan speed boat," terang Kasat Polairud, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Selasa 30 Juli 2024.
Lalu, dikatakan Plh Kasat Polairud, sesampainya di Dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya, anggota Polairud melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan informasi sebelumnya.
"Dengan cepat anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku IY dan benar yang bersangkutan menyimpan barang haram jenis sabu-sabu dalam plastik bening," jelasnya.
Kemudian, lanjut Kasat, pelaku langsung diamankan. Beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 21 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Yakni dengan berat bruto 4,94 gram.
Lalu, ada juga 1 tas selempang warna coklat. Dan 1 unit handphone merk VIVO Y15s warna biru muda.
"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.