‘Jelas Hakim Brengsek!’, Sahroni Terkejut Lihat Bekas Ban Ditubuh Dini Sera Saat Audiensi di Komisi III DPR RI

Senin 29-07-2024,19:22 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Bukan menyalahkan tapi Khan kasus yg pertama urus sicoklat sebelum ke pengadilan...bener g itu bukti valid yg diserahkan kepengadilan,” jawab @yogaasik38: 

“Gini Bang.. berkas dan bukti2 itu dianggap sempurna oleh jaksa sehingga p21 dan dianggap layak sidang. jaksa lalu nyusun tuntutan 12 tahun karena polisi menjerat pasal berlapis2 termasuk pembunuhan,” jelas @Sales wedhak kelek 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

@The Mank: “Polisi sudah limpahkan ke jaksa dengan pasal yg sesuai. tinggal hakimnya yakin ga dg bukti yg diberikan”

@novan4579: “langsg kejaksaan klu ngetag”

@Martin: “Tugas polisi hanya mengantar kasus dgn lengkap ke meja hakim. Selebihnya bukan wewenang mereka”.

@dandikucingkampung:  “sudah gak usah kaget biasa kan hukum di negeri konoha ini bisa di beli”

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

@R.Hidayat: “menyala lagi surabaya, setelah kasus vina cirebon”

@warsiyah: “tuh kan mana kita bisa percaya hukum Indonesia”

 

Kategori :