Sukses! Kemenkumham Babel Dorong Pelaku Usaha Lindungi Karya Melalui MIC 2024

Senin 29-07-2024,10:18 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Bangka Tengah dan Lapangan Wilhelmina Kota Pangkal Pinang dimulai pada 26-27 Juli 2024.

Kegiatan ini merupakan program Unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah dilaksanakan pada tahun ketiga. 

Mobile Intellectual Property Clinic adalah Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang menghadirkan pelayanan KI ke masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mendaftarkan kekayaan intelektual.

BACA JUGA:63 Pasangan di OKU Timur Ikuti Isbat Nikah Gratis

BACA JUGA:Hadiri Pemusnahan BB di Kejari OKU Timur, Bupati Enos: Jangan Coba-coba Berbuat Kejahatan

Pada kesempatan tsb diserahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tenun Cual yang diterima kepada Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Widya Kemala Sari.

Juga diserahkan Sertifikat KIK Ngilok Duren dan Nyadap Aik Mayang kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah Zainal.

Sementara Sertifikat Pencatatan Cipta Program Komputer dengan judul "Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung" Kepada kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep. Bangka Belitung  bapak Budi utama. Sertifikat Cipta  Karya Seni "Seni Batik Motif Melayu" diserahkan kepada Universitas Muhammadiyah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Untuk Sertifikat Merek kerudung "Cikar" dan Merek minuman "Teh Serai Astri" kepada Pelaku UMKM. 

BACA JUGA:Bupati Enos Terima Audiesi BPS OKU Timur

BACA JUGA:Tindak Pidana di Wilayahnya Meningkat Jelang Pilkada, Kapolres Ogan Ilir Instruksikan Ini kepada Personelnya

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti. Dalam sambutannya mengatakan bahwa Bangka Belitung adalah Provinsi ke 21 dalam pelaksanaan MIC. 

Ia minta Kanwil Kemenkumham Babel untuk mendorong pertumbuhan Kekayaan dalam rangka Intelektual melindungi aset tak berwujud (intangible).

Melalui MIC ini diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah. 

Kategori :