Kisaran umur perempuan yang menikah muda antara 3-15 tahun, sedangkan laki-laki antara 0-20 tahun.
Sedangkan yang sudah baligh disahkan oleh salah satu Kyai di daerah Sumenep dengan landasan Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah saat berusia 6 tahun.
Adapun kelompok kawin muda yang belum baligh Kyai tersebut menganggap jenis ini hanya bentuk ikatan dua keluarga untuk saling menikahkan anaknya.
BACA JUGA:Usai Kencani Cewek MiChat, Pemuda Ini Diduga Menolak Bayar lalu Diviralkan
BACA JUGA:Detik-detik Kecelakaan Motor Papa Dali Meninggal Dunia Beredar Viral, Begini Kata Polisi!
Sementara akad nikah baru akan dilaksanakan saat pasangan tersebut sudah beranjak baligh dan sanggup mencari uang.
Dengan tradisi pernikahan muda ini terbilang sangat unik, karena pernikahan seperi ini sudah dianggap lumrah oleh masyarakat adat di pulau tersebut, bahkan menjadi tradisi sekaligus identitas dari keberagaman adat pulau Madura.
Ada beberapa hal yang mendasari munculnya tradisi seperti ini, yang pertama adalah opini tetang lebih banyaknya kaum perempuan daripada laki-laki dengan perbandingan 1 berbanding 10.
Dari sudut pandang inilah, masyarakat adat madura melakukan perjodohan sedini mungkin dikarenakan takut anak mereka tidak bisa mendapatkan pasangan hidup nantinya.
BACA JUGA:Viral Jenazah Diturunkan di SPBU Gara-gara Sopir Ambulans Minta Duit Bensin Tak Dikasih
BACA JUGA:Alif Teega yang Viral Karena Poligami, Justru Kini Ditangkap Bersama Istri Pertama, Kasus Apa?
Yang kedua, karena adanya perasaan hutang budi. Perjodohan karena ini akan dilakukan jika terdapat dua keluarga kekerabatan yang mempunyai anak dengan berbeda jenis kelaminnya.
Bahkan , perjodohan ini bisa direncanakan sejak dalam kandungan. Tinggal menunggu lahirnya si jabang bayi apakah terlahir dengan jenis kelamin yang berbeda, apabila terlahir dengan jenis kelamin yang sama maka perjodohan tersebut batal.
Lalu yang ketiga, perjodohan juga bisa disebabkan karena mereka ingin mengikat tali kekeluargaan antar kerabat agar mengeratkan kembali hubungan keluarga yang mulai menjauh.
Disini mereka merasa antar kedua keluarga sudah mengenal latar belakang keluarga masing-masing, sudut pandang yang ingin meneruskan keturunan dengan menjodohkan anaknya dengan seseorang yang sudah dikenal baik garis keturunan, bibit, bebet, dan bobotnya.
Selain itu agar harta yang diperoleh dari jerih payah keluarga selama ini tidak jatuh pada orang lain dan tetap akan dimiliki oleh keluarga tersebut.