Kembali kepada kepemilikan lahan 8 hektar, masih kata Hanafi kliennya ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Raden Nangling yakni Raden Helmi Fansyuri memiliki bukti kepemilikan otentik di sertai cap basah.
BACA JUGA:Ruko 3 Lantai di Seberang Pasar Km 5 Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
"Yaitu berdasarkan tanah yang masih dalam keadaan sita jaminan dengan nomor 35/1948 yang sampai saat ini masih melekat keputusan-keputusan Civ Nomor 35 1948 PN Plg Jo nomor 8/1950 UB Medan Jo nomor 33 K/Sip/1950," terang Hanafi.
Kemudian, Surat Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 3 Desember 2021 dan Surat Penetapan nomor 7/Pdt.Eks/2024.
"Dan bukti sah kepemilikan terhadap objek lahan dari Direktorat Agraria yang telah mengeluarkan surat dengan nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980," urainya.
Yang mana, dalam surat itu mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya meminta Walikota Palembang dan kepala BPN Kota Palembang agar tidak membalik nama dan atau menerbitkan sertifikat diatas lahan milik kliennya sebagai ahli waris.
BACA JUGA:Pembobol Ruko Manisan Asal Seleman Berhasil Ditangkap Team Lebah
Namun, faktanya saat ini diatas objek tersebut justru diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Raden Helmi Fansyuri ahli waris lahan yang berada di kawasan sekitar Pasar Cinde Palembang merasa pengrusakan oleh tim kuasa hukum arogan dan sangat dirugikan atas pengrusakan stiker dan papan pengumuman yang sebelumnya telah terpasang.
Ditemui dikediamannya, ia mengaku sebenarnya tidak ingin permasalahan ini membuat kisruh berkepanjangan ia hanya menginginkan pengakuan haknya saja sebagai ahli waris pemilik lahan yang berada di pertokoan sekitar Pasar Cinde.
"Satu paku pun saya tidak ambil hak mereka yang merasa memiliki bangunan ruko, hanya lahannya saja, tinggal nanti bisa berembuk bersama dengan para pemilik atau penghuni ruko untuk menghitung berapa meter yang dipakai diatas lahan itu saja," kata Helmi.
BACA JUGA:Ruko Milik Tulang di Desa Surya Adi Mesuji OKI Hangus Terbakar
BACA JUGA:Ruko di Jl Sudirman Palembang Sepi Sejak 2019, ini Penyebabnya
Dan apabila ada pihak-pihak yang merasa berkeberatan, ia mempersilahkan agar untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.