Usai itu, pelaku dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rupanya saat pemeriksaan, kedua pelaku ini miliki hubungan yaitu berpacaran," kata Kasat Reskrim ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.
Aksi serupa, seorang kakek bernama Pandriansyah (45) merudapaksa cucunya sendiri di Lubuklinggau.
Modus pelaku mengajak cucunya yang berusia 8 tahun itu ke kebun jeruk, lalu melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.
BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Informasi dihimpun, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesuma Wardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi kanit PPA Aiptu Dibya, Jumat 26 Juli 2024 menjelaskan, jika Polres Mura sudah menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku atas nama Pandriansyah sudah diamankan di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Kejadian bermula, pada Minggu, 27 Juni 2024 di Jalan Siring Agung, kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau.
Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan berbincang bincang dengan ayah korban.
BACA JUGA:Bejat Nian, Buruh Bangunan di Palembang Diduga Rudapaksa Putri Sambung Berkali-kali
Saat itu korban yang berusia 8 tahun tengah bermain masak-masakan dengan rekannya, lalu diajak oleh pelaku untuk pergi ke kebun mengambil jeruk.