BANYUASIN, SUMEKS.CO - Aditya Kurniawan (26) bersama pacarnya diamankan warga atas kasus rudapaksa atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Bahkan sebelum diserahkan kepada pihak yang berwajib, Aditya babak belur usai dihakimi massa di Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin yang geram dengan ulahnya, pada Minggu 21 Juli 2024 malam.
Pelaku Aditya diamankan Tepi Puspita Sari (23), yang merupakan pacarnya yang juga turut serta dalam membantu aksi Aditya itu.
Aksi rudapaksa itu terjadi di rumah pelaku Tepi Puspita Sari di Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Seorang Kakek di Lubuklinggau Tega Rudapaksa Cucu Sendiri, Modus Diajak di Kebun Jeruk
"Korban saat itu diajak temannya untuk main ke rumah pelaku Tepi," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Jumat 26 Juli 2024.
Di saat di rumah Tepi itu, korban rupanya diajak menenggak minuman keras hingga mabuk. Kemudian korban yang saat itu berada di ruang tamu langsung dibawa ke dalam kamar oleh pelaku Tepi.
"Pelaku Aditya masuk ke dalam kamar tersebut," bebernya.
Kemudian juga pelaku Aditya menyuruh Tepi untuk keluar kamar serta mematikan lampu kamar.
BACA JUGA:Petani di Muratara Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri saat Tidur di Kamar Bersama Istri dan Anak
"Di saat itulah pelaku Aditya mendorong korban ke atas kasur, serta membuka celana korban dan menyetubuhi korban sambil menutup mulut," terang Teguh.
Usai itu korban langsung tersadar, dan melaporkan itu kepada keluarganya. Tidak selang lama, warga yang juga mengetahui kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku untuk di bawah ke Polsek Rantau Bayur.
Pelaku Aditya sempat diamuk massa yang geram, sebelum diserahkan. "Iya sempat diamuk massa," ungkapnya.