Bukti Pembunuhan Dini Sera Terang Benderang Tapi Hakim Melihat Secara Holistik? Jaksa Siapkan Kasasi ke MA RI

Jumat 26-07-2024,11:45 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO, SURABAYA - Bukti pembunuhan Dini Sera Afrianti sangat terang benderang namun sayangnya hakim malah melihat secara holistik? 

Usai Gregorius Ronald Tannur divonis bebas, jaksa Kejari Surabaya siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.

Itu dikatakan Harli di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Gercep, Komisi 3 Siap Gelar ‘Dengar Pendapat’ Kasus Anak Eks Wakil Rakyat Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi 3 Minta Jaksa Banding Vonis Bebas Anak Mantan Wakil Rakyat, Kawal di Pengadilan Banding

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung memutuskan kasasi sehari setelah hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Kalau kita melihat fakta persidangan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa, pertama karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu” ungkap Harli Siregar.

Kemudian yang kedua, matinya korban atau meninggalanya korban itu lebih didasarka pada mabuk alkohol 

“Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini secara holistik peristiwa ini, akan tetapi hakim justru melihat sepotong-sepotong,” papar Harli Siregar.

BACA JUGA:Gercep, Komisi 3 Siap Gelar ‘Dengar Pendapat’ Kasus Anak Eks Wakil Rakyat Divonis Bebas Hakim PN Surabaya

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi 3 Minta Jaksa Banding Vonis Bebas Anak Mantan Wakil Rakyat, Kawal di Pengadilan Banding 

Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal, ada hubungan antara korban dan pelaku.

“Pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama, tegas Harli Siregar.

Ada juga percekcokan antara korban dan terdakwa, bahkan ada bukti rekaman CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas, ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban.

Kategori :