Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperkada, Perkuat Legalitas Perseroda Sumsel Energi Gemilang

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperkada, Perkuat Legalitas Perseroda Sumsel Energi Gemilang

Sinergi Pemprov dan Kemenkum Sumsel kawal perubahan BUMD energi jadi Perseroda.--

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperkada, Perkuat Dasar Hukum Perseroda Sumsel Energi Gemilang

PALEMBANG, sumeka.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat payung hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor energi melalui proses harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada), Rabu (18 Februari 2026).

Harmonisasi tersebut membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur transformasi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai bagian dari fungsi pembinaan hukum daerah untuk memastikan setiap regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Proses harmonisasi dilakukan untuk menguji kesesuaian norma, legalitas substansi, serta sistematika penyusunan aturan agar tidak menimbulkan potensi konflik hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:Baru 35 dari 107 Posbankum Aktif Lapor, Kemenkum Sumsel Dorong Optimalisasi

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Palembang 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan

Transformasi status badan hukum menjadi Perseroda dinilai strategis dalam memperkuat struktur kelembagaan serta meningkatkan fleksibilitas bisnis PT Sumsel Energi Gemilang.

Dengan perubahan ini, perusahaan diharapkan mampu melakukan ekspansi usaha secara lebih profesional dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan, khususnya di sektor energi.

Dalam pembahasan tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan sejumlah masukan teknis terkait tata kelola perusahaan, kejelasan kewenangan, serta penguatan pasal-pasal operasional agar sesuai prinsip good corporate governance.

Sinergi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik proses harmonisasi tersebut sebagai bentuk mitigasi risiko hukum sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.

Langkah ini dinilai penting agar aturan yang disahkan nantinya dapat langsung diimplementasikan tanpa hambatan yuridis maupun administratif.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan krusial dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait