BACA JUGA:Naik Ketahap Penyidikan, KPK RI Panggil dan Periksa Empat Mantan Petinggi PLN Sumbagsel
Namun, terdapat pengaturan dan kelemahan sebagai berikut:
1) tersangka BWA mengarahkan Pejabat Perencanaan Pengadaan agar nilai Harga Perkiraan Engineering dan nilai Harga Perkiraan Sendiri, sesuai dengan Harga Penawaran tanpa dilakukan pengecekan harga pasar wajar dimana selanjutnya Harga Perkiraan Sendiri ditetapkan oleh tersangka BA.
Hal ini tidak sesuai dengan PerDir PLN No 0527.K/dir/2014.2
2) 2 peserta lelang yaitu PT TEI dan PT HJM yang memasukkan dokumen penawaran dimiliki oleh pihak manajemen yang sama/satu kepemilikan.
3) Terdapat kelemahan penilaian Dokumen Adminstrasi peserta yang seharusnya menggugurkan PT TEI dan PT HJM yaitu tidak terpenuhinya syarat ketersediaan tenaga ahli.
4) Persyaratan Surat Keagenan dijadikan modus Perencana Pengadaan dan Pelaksana Pengadaan untuk memilih PT TEI sebagai pemenang karena satu-satunya pihak yang memiliki Surat Keagenan Pabrikan.
5) Proses Review penilaian Value For Money Comitee yang diketuai oleh tersangka BA dilaksanakan secara formalitas.
n) PT TEI melaksanakan seluruh pekerjaan secara Sub. Kontrak dan melakukan pemesanan langsung kepada pabrikan tanpa melalui agen untuk mendapatkan harga murah tidak mengikuti Harga Penawaran awal.
o) Tersangka NI memberikan sejumlah uang kepada pihakpihak PT PLN sebagai berikut:
- Tersangka BWA menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 s.d 2018 saat menjabat Senior Manager Engineering UIK SBS
2) ME selaku Deputi Manager Engineering menerima Rp75 Juta.
3) FDPH selaku Staf Engineering menerima Rp10 Juta
4) H selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp100 Juta
5) R selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp65 Juta
6) NZ selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 Juta