"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel
BACA JUGA:Brimob Gadungan Mengaku Bertugas di KPK Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumsel, Tipu Warga Muba
Sementara, lanjut Alex Marwata berdasarkan keterangan ahli potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.
Menurut Alex Mawarta jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.
Oleh sebab itu, kata Alex Marwata ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dari rilis yang dibagikan dan diterima redaksi terungkap modus para tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022.Berikut konstruksi lengkap perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp25 miliar.
BACA JUGA:Pemkab OKI dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi, Mulai dari Pemetaan
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemprov Sumsel dan KPK RI Kolaborasi Bikin Konten Informasi ke Masyarakat
a) Pada tanggal 17 Januari 2018, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang diantaranya memuat anggaran pengadaan Retrofit Sootblowing Sistem PLTU Bukit Asam Tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.
b) Pada Februari 2018, tersangka NI selaku Direktur PT TEI, lalu ER selaku Direktur PT APJA agen produk Clyde Bergemann dan pihak Divisi Enjinering PT PLN UIK SBK yaitu tersangka BWA selaku Senior Manajer Enjiniring, ME selaku Deputi Manager Enjinering, FDPH selaku Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Enjinering bertemu dan membahas mengenai teknis material supply dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing
c) Tersangka BWA menetapkan atau menunjuk tersangka NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut dari awal proses.
Spesifikasi Teknis Produk dan Harga Penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh tersangka NI.
BACA JUGA:TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara
BACA JUGA:Beredar Daftar 9 Nama Mantan Pejabat yang Jadi Saksi Kasus Pungli Berjamaah Oknum Petugas Rutan KPK
d) Pada tanggal 15 Februari 2018 tersangka NI mengirimkan Spesifikasi Teknis sootblower Type Blower F149 dengan Harga Penawaran sebesar Rp52 Miliar kepada tersangka BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.