"Karena itu kami juga akan mencoba mengklarifikasi langsung ke pihak pengadilan apakah penempelan stiker ini adalah perintah pengadilan atau tidak," tambahnya.
Terpisah, salah satu petugas juru parkir di kawasan ruko Jalan Jenderal Sudirman yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan penempelan stiker tersebut terjadi pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin.
Pelaksanaan penempelan itu, lanjut nya dilakukan sekira pukul 12 siang dan disaksikan oleh beberapa petugas seperti dari Pol PP hingga Polisi.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa dan pihak mana yang menempelkan stiker pengumuman pemilik ahli waris tersebut.
"Kalau untuk siapa persisnya yang menempel saya tidak tahu pak, namun ramai ada Pol PP dan ada polisi juga," ungkapnya.
BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai
Sementara itu, dikonfirmasi pada pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui humas menegaskan bahwa penempelan stiker pengumuman tersebut bukan dari atau atas perintah pengadilan.
"Masalah penempelan stiker pengumuman beberapa ruko kemarin kami tegaskan bukan dari PN Palembang," ungkap humas PN Palembang Zainal Arif.
Zainal menegaskan, bahwa pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin pihak PN Palembang hanya melaksanakan konstatering saja tanpa menempelkan apapun pada saat pelaksanaan itu.
Diterangkannya, konstatering tersebut tujuannya untuk mencocokan objek berupa tanah dan bangunan dengan melihat langsung objek dengan data objek yang bersengketa.
Menurutnya, hingga saat ini pihak PN Palembang belum ada perintah eksekusi apapun apalagi sampai melakukan penempelan pengumuman terhadap objek yang dimaksudkan.