Peralatan elektronik itu dipinjam dengan dalih untuk mengerjakan tugas.
Setelah diselidiki, ditemukan bahwa ada 11 orang yang menjadi korban.
BACA JUGA:Mahasiswi UIN yang Lompat dari Lantai 12 Gedung di Jambi Ternyata Anak Guru PNS Lubuklinggau
11 barang bukti berupa laptop yang sudah digadaikan turut diamankan di tiga lokasi pegadaian.
Adapun pihak kepolisian menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya demi memenuhi gaya hidup.
Bahkan tersangka juga mengaku jika uang hasil gadai laptop digunakan untuk memenuhi kebutuhan sang mantan pacar.
Nazli telah beraksi sejak Mei hingga Juni 2024 dengan total gadai mencapai Rp60 juta.
BACA JUGA:Mahasiswi UIN yang Lompat dari Lantai 12 Gedung di Jambi Ternyata Anak Guru PNS Lubuklinggau
Dari pengakuannya, keseluruhan uang hasil gadai ia berikan ke sang mantan pacar.
Pria tersebut, dikatakan oleh Nazli hobi bermain game online ilegal.
Tersangka pun ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi.
Ia juga terancam pidana empat tahun penjara karena perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Mahasiswi UIN yang Lompat dari Lantai 12 Gedung di Jambi Ternyata Anak Guru PNS Lubuklinggau