Sementara, Satuan Samapta dan personel gabungan melakukan patroli dan sterilisasi di darat.
Di jalur perairan Sungai Dawas oleh personel Satpolairud Polres Muba dan anggota Binmas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mendekat ke lokasi sumur minyak ilegal.
Selain itu, jaringan listrik yang menghubungkan lokasi sumur minyak ilegal diputus agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
Diketahui, Sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Minggu 21 Juli 2024 dini hari kembali terbakar dan kembali memakan korban jiwa lagi.
Kebakaran diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aluran minyak ke seller atau bak penampungan sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo secara tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambahnya kerugian negara.
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” ujarnya.
“Jelas diperlukan sinergi dan kerja sama dengan pihak pihak terkait dalam penanganannya, Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan imbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan telah terjadi kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk diambil minyaknya.
BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Perkebunan Sawit Keluang Muba Meledak dan Terbakar
"Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat,” ujarnya.