MUBA, SUMEKS.CO - Polres Muba membuat perimeter atau batas sekitar lokasi kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai lilin.
Pembuatan perimeter itu dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH pada Selasa 23 Juli 2024.
Pembuatan perimeter ini dimaksudkan untuk mencegah warga yang akan memasuki lokasi Ilegal drilling yang sudah dua kali terbakar dan berbahaya.
Polres Muba menerjunkan sebanyak 100 personel gabungan jajaran ke lokasi pembuatan perimeter dengan cara membuat pagar dari seng.
Ikut mendampingi Kapolres Muba, Kabag Ops Kompol Toni Arman SH, para pejabat utama polres Muba dan Kapolsek Sungai lilin AKP Moga Gumilang.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH menungkapkan pembuatan perimeter agar tidak ada lagi masyarakat yang masuk ke lokasi ilegal drilling, jangan sampai terulang kembali kejadian kebakaran yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa
"Kami sengaja kami hadir di sini dan memimpin secara langsung kegiatan ini," jelasnya.
Sebelumnya di lokasi tersebut telah terjadi pencemaran sungai akibat semburan minyak dari aktivitas ilegal drilling.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung Muba Kembali Meledak, Diduga Banyak Makan Korban
Kemudian terjadi kebakaran yang memakan korban jiwa sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 4 orang luka bakar, kemudian pada hari Minggu 21 Juli 2024 lalu.
Di tempat yang sama terjadi kebakaran karena adanya oknum masyarakat yang membuka paksa pipa penutup sumur minyak ilegal.
Polres Muba dan gabungan Polsek jajaran melakukan pemasangan portal dan membuat parit untuk menghalangi kendaraan atau masyarakat yang masuk ke lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar.