KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung.
Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kayuagung setelah melakukan pemeriksaan secara detil makanan yang masuk.
Barang haram jenis sabu-sabu ini diselundupkan oleh pengirimnya dimasukkan ke dalam makanan pempek belah.
"Iya benar, petugas lapas Kayuagung kita kembali menggagalkan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dalam makanan pempek yang ada isinya bumbu," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jepri Ginting AMD IP SH MH melalui Kepala KPLP, Ki Agus.
Diungkapkan Ki Agus, bahwa upaya penyelundupan tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan rutin terhadap barang-barang yang masuk.
"Kami memiliki prosedur pemeriksaan yang ketat dan terus meningkatkan kewaspadaan petugas kami," tegasnya.
Lanjut dia, narkotika jenis sabu-sabu ini dimasukkan dalam pempek yang belah ada bumbunya. Sabu-sabu dalam kantong plastik bening sebanyak 2 kantong dimasukkan dalam belahan pempek tersebut.
"Beruntung berkat kejelian petugas kita, sehingga upaya penyelundupan sabu sabu ini dapat digagalkan," jelasnya, Selasa 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Terbaik di Sumatera Selatan! Klinik Lapas Kelas I Palembang Raih Akreditasi Tertinggi
Adapun kronologis upaya penyelundupan barang terlarang berupa sabu ini, dijelaskan Ki Agus, yaitu terjadi pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 10. 00 WIB.
Sambungnya, untuk pengirim barang haram sabu ini adalah seorang pemuda berinisial DI yang ingin menitipkan makanan untuk salah satu warga binaan Lapas Kayuagung berinisial RS mencoba menyelundupkannya.
"Petugas Lapas kami setiap barang yang akan masuk ke dalam Lapas wajib dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pada saat pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas P2U Regu III atas nama Zulfikar," katanya.