Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan penyelundupan BBL secara ilegal ke Vietnam itu lantaran harga jual yang lebih tingi dibanding di Indonesia.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Ekor Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan Mutiara
"Dan sebaliknya negara Vietnam merasa membeli BBL di sini lebih murah dari negara penghasil BBL lainnya," ujar Kombes Pol Sunarto.
Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 106.400 ekor BBL, terdiri dari 106.075 ekor jenis pasir dan 315 ekor jenis mutiara.
"Harga BBL jenis mutiara lebih mahal dibanding jenis pasir," terangnya.
Ratusan ribu ekor BBL itu diselundupkan melalui Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa, 14 Mei 2024 malam lalu.
BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang
Kedua kurir dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Di hadapan polisi, tersangka Boj mengaku BBL yang dimuat dalam 16 styrofoam disambut dari seseorang di Jalintim Palembang-Betung, tak jauh dari pintu Tol Musi Landas, Tol Kapal-Betung, Banyuasin.
Tersangka Boj diperintahkan N (DPO) dan diberi upah Rp1,5 juta dan Rp1 juta untuk membawa BBL tersebut.
"Kami diupah Rp1,5 juta dan Rp1 juta, membawanya dari pintu tol Musi Landas ke Pelabuhan Tanjung Api-Api dan di sana nanti akan ada yang menyambut lagi,” aku tersangka Boj.