Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka

Senin 22-07-2024,18:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puncak HBA ke-64 dan HUT IAD, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ungkap skandal Mega Korupsi kasus pengelolaan dana ijin pertambangan batu bara di Lahat berpotensi rugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah.

Hingga akhirnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Senin 22 Juli 2024, menetapkan dan langsung menahan enam orang tersangka sekaligus dalam perkara korupsi yang disinyalir dilakukan pada tahun 2010-2014.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi SH MH, dalam rilisnya menyampaikan enam orang tersangka tersebut terdiri dari 3 dari pihak swasta serta 3 dari oknum ASN pada dinas pertambangan dan energi saat itu.

Dibeberkannya, tiga tersangka dari pihak swasta merupakan mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) selaku pihak pengelolaan lahan tambang batu bara.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019

"Yaitu ES sebagai Dirut PT ABS, lalu G Direktur PT ABS dan B Komisaris PT ABS," kata Asintel.

Lalu, lanjut Asintel 3 tersangka lainnya berinisial M mantan Kadis Pertambangan dan Energi Lahat serta dua orang mantan Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Lahat berinisial SA dan LD.

Para tersangka, lanjut Asintel sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya naik menjadi tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup.

Didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH, Asintel mengatakan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin: Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen, Tapi...

BACA JUGA:2 Kali Mangkir untuk Diperiksa Penyelidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda Mendadak Sakit

"Lima tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Perempuan Palembang," sebutnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka yakni terkait pengelolaan tambang, dan ijin pertambangan batubara PT ABS.

Diungkapkan Umaryadi, bahwa PT. yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur, B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama.

Kategori :