“Kesiapan dari Polda Sumsel, kami sudah melaksanakan apel secara parsial, pengecekan semua peralatan/perlengkapan. Kemudian nanti tanggal 25 Juli, kita akan melaksanakan apel besar. Saya menyiapkan 200 personel yang khusus akan melaksanakan ‘operasi semut’ nanti di bawah kendali dari Manggala Agni,” bebernya.
BACA JUGA:Manggala Agni Siap Siaga Hadapi Musim Kemarau, Personel Ditambah untuk Cegah Karhutla!
BACA JUGA:Siaga Karhutla, BPBD Sumsel Minta 8 Helikopter untuk 12 Daerah Kategori Rawan Akibat Puncak Kemarau
“Personel sudah kita lengkapi dengan peralatan perindung diri, dengan peralatan seperti halnya yang dimiliki oleh Manggala Agni, sehingga nanti dari personil Manggala Agni Sumatera Selatan ini yang berjumlah 240 orang, kita ditambah dari Polri 200," tambahnya.
"Tidak hanya itu saja, saya sudah kordinasi dengan Danrem yang juga akan menambah personilnya. Jadi insya’allah kita punya tim pemadam kebakaran lebih banyak,” urainya seraya tetap berharap lebih lagi jika tidak terjadi kebakaran.
“Memang sulit menghadapi karhutla ini, oleh karenanya kita harus bersama sama, mulai Kepala Desa, Camat, RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat itu harus bersama-sama untuk mengajak warganya agar tidak membakar lahan, dan jika ada yang terbakar agar segera di padamkan,” imbaunya.
Kapolda Sumsel juga sebelumnya mengatakan, sesuai Instruksi Presiden No 3 tahun 2020 tentang penganggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), telah disebutkan secara jelas tugas dan peran kepolisian.
BACA JUGA:Letkol Inf Yontri Bhakti Ajak Perusahaan Agar Saling Bantu Cegah Karhutla di Kabupaten OKI
BACA JUGA:Siaga Darurat Karhutla, Kapolda Sumsel Periksa Perlengkapan Peralatan Pemadam Api
“Kepolisian membantu BNPB dengan mengerahkan kekuatan untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Kemudian bersama TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli kawasan hutan dan lahan, melakukan pembinaan masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," beber Kapolda.
"Dan mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan dan menjatuhkan sanksi maksimum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaraan, pembiaran, dan/ atau persekongkolan yang melibatkan anggota Polri,” tambahnya lagi.