Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir, dan berharap Pasutri muda tersebut ditemukan.
Akhirnya, berkat upaya yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir, 16 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Ulak Segelung, sedang berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir pun langsung memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Juliansyah, dan anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim, untuk melakukan penyelidikan ke Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada saat Kanit Pidum dan Tim Macan OI sudah sampai di Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin, langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPDA Dohan Yoanda Prima, dan anggota Opsnal Reskrim Polsek Keluang mengenai keberadaan pelaku yang dimaksud.
BACA JUGA:Wanti-Wanti Hadapi Karhutla di Musim Kemarau, Kapolres Ogan Ilir Cek Kelayakan Peralatan
"Lalu tim gabungan langsung melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai pelaku tersebut," lanjutnya.
Pada saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.30 WIB, 16 Juli 2024, pelaku yang bernama Riski Saputra dan istrinya Marsha, berhasil diamankan dikontrakannya yang berada di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, pelaku diinterogasi oleh petugas dan mengakui perbuatannya telah membawa sepeda motor milik korban, Nurmala.
"Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor milik korban, telah dibongkar untuk dijual bagian-bagiannya," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:2 Hari Menghilang Tanpa Kabar, ABG di Ogan Ilir Ternyata Dibawa Kabur Teman Medsos
"Kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.