Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Underwear Wanita ke Dalam Pagar PN Kayuagung

Rabu 17-07-2024,16:36 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Amar putusan dibacakan oleh Majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 2 Juli 2024.

Hukuman untuk kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH yaitu, terdakwa Hendra (27) selama 18 tahun dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) selama 17 tahun. 

Dalam persidangan itu, usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim, keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan langsung tidak terima dan protes. 

BACA JUGA:Dua Bulan 3 Kali Kasus Pembunuhan Terjadi di Lahat, Pelaku Berhasil Dibekuk, Kapolres: Ibarat 'Sumbu Pendek'

BACA JUGA:Warga Tumpa Ruah Saksikan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen

Dimana bagi keluarga terdakwa, bahwasanya terdakwa tidak bersalah. 

Dikatakan Man yang merupakan anak terdakwa Jang Kocot, bahwa ayahnya tidak bersalah mengapa diputus 15 tahun penjara.

“Jelas-jelas ayah kami tidak bersalah, kenapa bisa diputus 15 tahun penjara,” cetusnya. 

Masih kata dia, mereka merasa dizalimi. Kemana lagi mereka akan mencari keadilan terhadap orangtuanya. Bahkan mereka akan melakukan demo dan banding atas putusan orang tuanya itu.

BACA JUGA:Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dibunuh dan Dicor Semen

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Petani Kopi di Lahat Terungkap, Pelaku Tak Senang Dituduh Mencuri Kopi

Dia mengungkapkan, pada saat proses persidangan pihaknya sudah membawa saksi-saksi tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap.

Farida Leni, anak korban Saidina Ali mengaku, Jang Kocot tidak bersalah karena bukan pembunuh ayahnya. Dan dia juga meminta Jang Kocot harus dibebaskan.

Sementara itu terkait amar putusan majelis hakim untuk kedua terdakwa dan pihak keluarga terdakwa protes keberatan dan tidak terima, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH meminta keluarga terdakwa untuk mengambil langkah lain melalui banding.

“Silahkan pihak terdakwa Jang Kocot melalui kuasa hukumnya membuat surat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, yaitu masih bisa ditempuh melalui banding,” jelas Kajari. 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Divonis Hakim 15 Tahun, Keluarga Protes

Kategori :