Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Underwear Wanita ke Dalam Pagar PN Kayuagung

Rabu 17-07-2024,16:36 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah massa yang merupakan keluarga dari terdakwa kasus pembunuhan di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) geruduk Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu, 17 Juli 2024.

Puluhan massa ini meminta Pengadilan Negeri Kayuagung untuk membuka kembali perkara pembunuhan dengan terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara. 

Puluhan massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini dengan lantang menyampaikan orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Pada orasi itu massa melemparkan pakaian dalam alias underwear wanita ke dalam pagar kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, sebagai ungkapan kepada Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah memvonis terdakwa Ujang Kocot bersalah dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun. 

BACA JUGA:Terima Langsung Rombongan Pendemo, Pj Walikota Palembang Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda

BACA JUGA:Partai Demokrat Belum Tentukan Sikap untuk Pilkada Banyuasin

Massa yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia dengan koordinasi aksi, Aliaman menjelaskan, perkara pembunuhan atas terdakwa Ujang Kocot (58) dan Hendra (27). Dimana untuk terdakwa Ujang Kocot agar dibebaskan dari segala dakwaan. 

Termasuk mengembalikan nama baiknya, dengan alasan Ujan Kocot ini bukan pelaku pembunuhan pada perkara tersebut. 

"Kami meminta penegak hukum untuk tidak melanjutkan perkara ini. Karena korban tidak pernah menuntut terdakwa dalam perkara itu," jelasnya. 

Diungkapkan Aliaman, pada perkara ini untuk pelaku kasus pembunuhan itu dengan korbannya Saidina Ali yaitu ada pelaku lain yang sebenarnya dan saat masih berkeliaran. 

BACA JUGA:'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!

BACA JUGA:Perwakilan Atlet Muaythay Gelar Aksi Demo di KONI Sumsel, Ini Tuntutannya?

"Kami juga mendesak komisi yudisial untuk turun tangan dan sanksi tegas untuk hakim yang nakal bila terbukti," terangnya. 

Dia menambahkan, atas perkara pembunuhan itu pihaknya menolak semua ketidakadilan. Meskipun pada perkara ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada awal Juli 2024 kemarin. 

Terkait dengan orasi sejumlah massa yang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, juru bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, Annisa Lestari SH mengatakan, untuk perkara yang dituntut bebas oleh para pendemo yang berorasi tadi, bahwa perkaranya telah selesai diputus di pengadilan tingkat pertama. 

Kategori :